Polmas  

Pandecta Wanti-wanti Bawaslu Malut soal Tugas Pokok Pengawasan 

Hendra Kasim.

TERNATE, NUANSA – Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (Pandecta) Maluku Utara, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut agar fokus dalam melihat dan memahami serta melaksanakan tugas pokok yang distribusikan oleh Undang-undang.

Direktur Eksekutif Pandecta, Hendra Kasim, mengatakan tahapan pemilu sudah berlangsung. Namun, sejauh ini khususnya untuk tahapan pencalonan, baru pada tahapan pencalonan anggota DPD RI, tepatnya tahapan penyerahan syarat minimal dukungan.

Menurut Hendra, sejak 16 Desember 2022 hingga hari ini, pihaknya memantau hanya penyerahan syarat minimal dukungan untuk calon anggota DPD atas nama Ikbal Jadid dan Rosyiana yang dihadiri oleh anggota Bawaslu Malut Soleman Patras. Sedangkan lainnya tidak diawasi langsung oleh Komisioner Bawaslu Malut.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, mengawasi tahapan adalah tugas pokok Bawaslu. Bukan jalan-jalan mengikuti kegiatan lain hingga lupa pada tugas pokok pengawasan,” jelas Hendra kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (29/12).

“Kami melihat komisioner Bawaslu sengaja mengutus staf sekretariat untuk mengawasi tahapan penyerahan syarat minimal dukungan calon anggota DPD. Ini keliru, karena staf sekretariat itu hanya support system, bukan fungsional yang mendapatkan atributif pengawasan dari Undang-undang seperti Komisioner Bawaslu,” sambungnya.

Karena itu, ia mengimbau kepada Bawaslu Malut agar fokus pada tugas utama. Sebab fungsi dan peran Bawaslu sangat penting dalam memastikan tegaknya hukum pemilu.

“Olehnya itu, Bawaslu seharusnya tahu mana prioritasnya, bukan sekadar jalan-jalan yang tidak membuahkan hasil apa-apa,” tutup Hendra. (tan)