SOFIFI, NUANSA – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, menyebut upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara memerintahkan pihak RSUD Chasan Boesoirie melakukan pinjaman di Bank untuk membayar tunggakan TTP nakes yang belum dibayar selama 15 bulan harus ada koordinasi terlebih dahulu ke DPRD.
Ini menyusul pernyataan Plt Direktur RSUD CB, dr. Alwia Assagaf, terkait pinjaman di Bank untuk membayar TTP nakes merupakan pinjaman jangka pendek, sehingga tidak perlu lagi berkomunikasi dengan DPRD.
Ketua Komisi IV DPRD Malut, dr. Haryadi Ahmad, mengatakan dalam bentuk apapun pinjaman daerah baik jangka pendek, jangka menegah maupun jangka panjang tetap harus ada persetujuan DPRD.
“Jadi tetap dikonsultasikan ke DPRD melalui Banggar untuk menghindari konsekuensi hukum yang lain. Tapi kalau ada langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman dari Pemda untuk melakukan pinjaman tanpa koordinasi dengan DPRD, berarti saya pikir ada konsekuensi hukum yang ditempuh,” katanya kepada Nuansa Media Grup, Kamis (5/1).
Haryadi mengaku sejauh ini belum ada koordinasi yang dibangun antara DPRD dan pemerintah daerah terkait dengan masalah TPP tersebut. Karena itu, pihaknya akan memanggil Plt. Direktur RSUD CB dan Dewan Pengawas (Dewas) untuk mempertanggungjawabkan persediaan anggaran operasional rumah sakit.
“Sebenarnya kami dari Komisi IV sudah undang dua kali, tapi tidak dihadiri oleh Dewas. Jadi undangan ketiga ini kemudian tidak dihadiri Direktur dan Dewas, maka kami akan mengundang Gubernur sebagai kewenangan pimpinan,” pungkasnya. (ano/tan)