Hukum  

Baru Menjabat, Kajati Ditantang Periksa Kadis PUPR Malut

FPAK-Malut saat unjuk rasa di depan kantor Kejati Malut.

TERNATE, NUANSA – Belum sampai sepekan menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan sudah ditantang untuk memanggil Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba, terkait kasus dugaan korupsi di lingkup Pemprov Malut.

Desakan ini datang dari Front Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara (FPAK-Malut) saat mendatangi lembaga anti rasuah tersebut, Senin (13/2).

Haikal Halid, salah satu orator FPAK-Malut, menyampaikan pihaknya meminta Kajati untuk segera memanggil dan memeriksaan Saifuddin atas dugaan korupsi sejumlah proyek fisik di sejumlah OPD lingkup Pemprov Malut saat menjabat Kepala BPBJ Malut kala itu.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kejati dan Polda menulurusi dugaan konspirasi proyek pembangunan Masjid Raya Sofifi senilai Rp 47,9 miliar yang menjadi temuan dalam LHP BPK 2022. Di mana, dalam proyek tersebut diduga kuat melibatkan Kadis PUPR Malut dan Pokja V BPBJ, Hasan Tarate.

“Kami berharap kehadiran Kepala Kejati yang baru ini bisa menyelesaikan korupsi di Malut, termasuk dugaan korupsi yang melibatkan Saifuddin Juba selaku Kadis PUPR. Di mana dalam perkara ini, Kadis PUPR disinyalir menggunakan hak dan kewenangannya melakukan korupsi di sejumlah proyek pada saat masih menjabat sebagai kepala BPBJ,” teriak Haikal dalam orasinya di depan Kantor Kejati Malut.

Ironisnya, kejahatan busuk seperti ini pun kembali dilakukan Kadis PUPR pada lelang proyek multiyears 2023, yang mana diduga ikut memenangkan salah satu proyek fisik jalan dan jembatan ruas Gane Luar-Ranga Ranga senilai Rp 30 miliar.

“Untuk itu, Kejati dan Polda sudah saatnya memangil dan memeriksa Ketua Pokja V dan Kadis PUPR atas proyek Masjid Raya Sofifi. Begitu juga dugaan kongkalikong dalam rangka memenangkan PT Albaraka Abdul Aziz pada proyek multiyears tahun 2023,” tegasnya. (ano/tan)