SOFIFI, NUANSA – Sejumlah ruas jalan yang tersebar di kabupaten/kota di Maluku Utara yang diusulkan dalam instruksi presiden (Inpres) jalan daerah akan dibangun tahun 2024.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nampaknya telah menyetujui hal itu.
Saat ini, Pemprov Malut maupun kabupaten/kota tengah menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebagaimana yang dibahas bersama Kementerian PUPR beberapa waktu lalu. Persyaratan itu di antaranya dokumen kajian lingkungan, feasibility study dan desain engginering.
“Insya Allah pada 2024 itu dana Inpres sudah dikucurkan ke daerah oleh pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba, Kamis (16/2).
Menurut dia, besaran anggaran yang nantinya direalisasi hingga saat ini belum ditetapkan. Namun demikian, kesiapan dokumen sudah harus dilakukan tahun ini, mengingat tahun 2024 mendatang anggaran Inpres sudah jalan.
“Ada beberapa ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi diusulkan untuk dibangun menggunakan dana Inpres, sehingga seluruh syarat dokumennya sementara mulai disiapkan,” ujarnya.
Saifuddin menambahkan, berdasarkan rancangan instruksi presiden tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, ada beberapa konsep kriteria penentuan ruas, yakni seleksi ruas dan kriteria kawasan. Usulan yang diajukan harus berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Inpres.
Mantan Penjabat Bupati Halmahera Utara ini menjelaskan, kriteria seleksi luas adalah untuk mendukung pengembangan wilayah, mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan antara provinsi dan kabupaten/kota. Sementara kriteria kawasan dibagi menjadi tiga, yakni akses simpul dan membuka keterisolasian yang di dalamnya mendukung akses simpul ekonomi, mendukung akses simpul transportasi dan membuka keterisolasian antar daerah.
Ada juga kawasan prioritas yang terdiri dari kawasan strategi pariwisata nasional (KSPN), kawasan industri dan smelter, serta kawasan sentra produksi pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan.
“Selain itu juga ada daerah 3T dan kawasan perbatasan yang meliputi kawasan tertinggal, terdepan, terluar dan kawasan perbatasan. Insya Allah Maluku Utara salah satu daerah yang masuk dalam kriteria untuk menerima dana Inpres tersebut,” pungkasnya. (ano/tan)