JAILOLO, NUANSA – Calon Kepala Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Muslim S. Dade, menang dalam gugatan terhadap Bupati Halbar, James Uang, dan Kades Gamsungi Bahraen Habib, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dalam sengketa pilkades serentak Desa Gamsungi.
Kuasa Hukum Penggugat, Hendra Kasim, mengatakan dalam sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Gamsungi telah dijatuhi putusan oleh majelis hakim PTUN Ambon yang dipimpin langsung oleh hakim ketua I Gede Putra Suartana pada Selasa 14 Maret 2023 kemarin, dengan amar putusan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Dengan demikian, argumentasi hukum yang dibangun untuk kepentingan klien kami dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Ambon atau berarti Bupati Halbar James Uang selaku tergugat dan Kades Gamsungi selaku tergugat II intervensi ‘kalah’ di PTUN Ambon,” jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu menyarankan, agar Bupati Halbar James Uang melaksanakan isi putusan PTUN Ambon dan mengangkat kliennya Muslim S. Dade sebagai Kades Gamsungi.
“Tapi, ada hak Bupati untuk nyatakan banding. Silakan saja jika mau banding, kami siap hadapi,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Pilkades di desa tersebut memiliki dua calon dengan perolehan suara yang sama, namun di desa tersebut memiliki dua TPS dengan jumlah DPT di TPS 01 sebanyak 265 dengan luas wilayah mencakup 3 RT dan dimenangkan oleh cakades nomor urut 01 atas nama Muslim Dade sebagai penggugat.
Sementara untuk TPS 02 dengan jumlah DPT 261 dengan luas wilayah mencakup 2 RT dimenangkan oleh cakades nomor urut 02 atas nama Bahraen Habib sebagai tergugat. (adi/tan)