TERNATE, NUANSA – Pedagang takjil di Kota Ternate, rupanya masih mengabaikan surat edaran Wali Kota Nomor: 451/32/2023 tentang seruan bersama dalam menyambut bulan suci Ramadan 1444 H/ 2023 M.
Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan pihaknya masih menemukan pedagang takjil di beberapa kelurahan yang berjualan sebelum waktu yang ditentukan sesuai edaran Wali Kota Ternate. Sebab, para pedagang takjil dilarang berjualan sebelum memasuki waktu salat Zuhur.
“Petugas (Satpol PP) masih mendapati ada pedagang yang berjualan sebelum waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga petugas memberikan teguran dan membagikan Surat Edaran Wali Kota kepada para pedagang,” ujar Fhandy, Rabu (29/3).
“Untuk itu, petugas memberikan teguran dan juga sosialisasi kepada para pedagang agar dapat menaati aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, dalam pemantauan petugas, mendapati adanya pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya, sehingga petugas kembali menertibkan agar tidak mengganggu arus lalulintas dan juga para pejalan kaki,” sambungnya menutup. (udi/tan)