Hukum  

Sengketa Pilkades Gamsungi, Pemkab Halmahera Barat Resmi Ajukan Banding

Kantor Bupati Halmahera Barat. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, resmi mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado. Ini karena Pemkab Halbar kalah dalam sengketa Pemilihan Kepala Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Gugatan yang diajukan calon Kepala Desa Gamsungi, Muslim S. Dade, melalui kuasa hukumnya Hendra Kasim, dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim yang dipimpin I Gede Ekta Putra Suartana.

Hendra mengaku, argumentasi hukum yang dibangun untuk kepentingan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Ambon. Itu artinya, Bupati Halbar selaku tergugat dan Kades Gamsungi, Bahraen Habib, selaku tergugat II kalah di PTUN Ambon. Namun begitu, Hendra mempersilakan Pemkab Halbar untuk mengajukan banding.

Terbaru, Bupati Halbar, James Uang melalui kuasa hukumnya Arnold N. Musa, saat dikonfirmasi Rabu, (29/3) mengatakan, pengajuan banding dari Bupati Halbar sudah didaftarkan dan sementara diproses.

“Terkait sengketa Pilkades Gamsungi, selaku kuasa hukum bupati sudah nyatakan banding ke PTTUN Manado sejak tanggal 27 Maret kemarin, dan saat ini dalam proses,” ujar Arnold.

Arnold menerangkan, pengajuan banding tersebut bukan lagi di Kota Makassar, tetapi beralih di Kota Manado. Sebab yurisdiksi wilayah hukumnya berubah.

“Poin-poin dalam gugatan ini adalah pertama, perbedaan penafsiran tentang diperluas. Kedua, karena ini sengketa administrasi bukan perdata murni, sementara putusan hakim PTUN ambon tidak melihat itu,” tukasnya.

Arnold mengaku, selain dirinya selaku kuasa hukum Bupati Halbar, ada juga kuasa hukum tambahan, yakni Deni Gunawan Kasim, Frizer Giwe, dan Ian Matheis.

Terpisah, Hendra Kasim, selaku kuasa hukum Cakades Gamsungi, Muslim Dade saat di konfirmasi mengatakan, bupati melalui kuasa hukum baru mengajukan permohonan banding. Adapun memori banding sampai sekarang belum dimasukkan oleh bupati.

“Banding ini hak pihak yang kalah di pengadilan tingkat pertama. Silakan saja. Prinsipnya kami siap menghadapi upaya hukum yg dilakukan oleh Bupati Halmahera Barat,” pungkasnya. (adi/tan)