TERNATE, NUANSA – Perjanjian kerja sama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM), dinilai menabrak aturan.
Pasalnya, bentuk kerja sama antara Dishub dengan PT IMM terkait pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum, tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan sebagaimana Permendagri nomor 22 tahun 2020.
Bahkan, dalam temuan Pansus LKPJ DPRD Ternate, kerja sama tersebut tidak melalui mekanisme sesuai dengan regulasi. Padahal proses ujicoba-nya sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, harus dilakukan peninjauan kembali karena tidak ada kepastian hukum.
Akademisi Unkhair Ternate, Muammil Sun’an, menilai pola kerja sama hingga menabrak aturan ini tentu tidak menguntungkan Pemkot Ternate. Akibatnya kepemimpinan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, akan menjadi sorotan publik.
“Publik akan menilai Pemkot dalam mengelola parkir saja tidak becus, bahkan sampai merugikan daerah. Dalam kerja sama Dishub dengan pihak ketiga, tentu ada aturan mainnya,” kata Muammil kepada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (8/4).
“Untuk itu, Pemkot dalam hal ini Dishub harus tahu mekanismenya, sehingga tidak menabrak Permendagri atau aturan lainnya, dan kerja samanya tidak merugikan daerah,” sambungnya.
Menurutnya, publik sangat memahami bahwa pengelolaan parkir di Kota Ternate terbilang sangat amburadul. Padahal potensi penerimaan daerah dari parkir lumayan besar. Karena itu, ia meminta wali kota mengevaluasi kinerja Dishub, karena akan menjadi citra buruk bagi kepemimpinannya. (tan)