SANANA, NUANSA – Kursi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula resmi berganti, dari semula diisi Hamja Umasangaji kini digantikan oleh Safrin Gailea. Pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD tersebut disahkan melalui rapat paripurna DPRD Sula, Jumat (19/5).
Ketua DPRD Sula, Sinaryo Thes, mengatakan paripurna istimewa, pengucapan sumpah dalam rangka pergantian wakil ketua serta peresmian pemberhentian anggota dan pengangkatan pergantian antara waktu anggota DPRD Sula masa bakti 2019-2024 mendatang.
Menurutnya, pergantian wakil ketua maupun anggota dewan adalah sebuah kelaziman karena diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, bahwa pergantian tersebut merupakan hak dan kewenangan partai politik apabila anggota dewan yang bersangkutan sesuai isyarat peraturan perundang-undangan yakni meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Proses harus digantikan demi upaya peningkatan instusi DPRD, baik secara politis maupun yuridis guna peningkatan kepasitas dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucapnya.
Proses pergantian unsur pimpinan dan anggota dewan yang disumpakan berasal dari Partai NasDem serta Partai Demokrat dari berbagai tahapan yang sudah dilalui hingga lahirnya dua keputusan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Masing-masing di antaranya keputusan Gubernur Malut nomor: 351/KPPS/NU/2023 tertanggal 9 Mei 2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan antara waktu, Wakil Ketua DPRD Sula, Safrin Gailea, menggantikan Hamja Umasangaji dari Partai NasDem.
Selanjutnya, keputusan Gubernur Malut nomor: 352/KPPS/NU/2023, tertanggal 9 Mei 2023 tentang peresmian pemberhentian serta pengangkatan pergantian antara waktu anggota DPRD atas nama Julkifli Umanahu, menggantikan Ferdy Parangkuan dari Fraksi Partai Demokrat. (ish/tan)