SOFIFI, NUANSA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, telah mencairkan anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di dua instansi, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Perhubungan.
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, mengatakan salah satu alasan pihaknya belum membayar TPP di OPD lain yang tertunggak selama 4 bulan di tahun ini bukan karena kas daerah mengalami kekosongan, akan tetapi menunggu kelengkapan dokumen permintaan dari masing-masing OPD.
Sehingga, BPKAD tidak bisa melakukan pembayaran apabila tidak ada dokumen sasaran kinerja pegawai (SKP)
dari bendahara masing-masing OPD.
“Untuk itu, saat ini baru dua dinas yang TPP-nya dibayar untuk dua bulan. Sementara yang lain belum karena dokumennya belum lengkap. Kalau mereka sudah memasukkan, sudah pasti kita akan cairkan,” jelasnya, Selasa (30/5). (ano/tan)