TERNATE, NUANSA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memerintahkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, agar membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Nurdjana Tahir Yunus dari Kepala SMK Negeri 1 Kota Ternate.
Perintah tersebut menyusul laporan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian Nurdjana Tahir Yunus dari Kepala SMK Negeri 1 Kota Ternate, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2/KEP/KS/018/V/2023 tanggal 2 Mei 2023.
Nurdjana dianggap tidak terdapat catatan pelanggaran disiplin PNS maupun penurunan kinerja. Oleh karena itu, demosi/pemberhentian dari jabatan tersebut dilakukan tanpa adanya proses pemeriksaan secara tertulis/penilaian kinerja.
“KASN sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, telah melakukan penelusuran, analisis dokumen, dan mediasi,” tulis SK yang diteken Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, Rabu (7/6).
KASN juga telah merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini gubernur untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2/KEP/KS/018/V/2023 tanggal 2 Mei 2023 dan menugaskan kembali Nurdjana Tahir Yunus menjadi Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kota Ternate. (ano/tan)