SOFIFI, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Dalam kesempatan itu, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi menyerahkan dokumen LHP 2022 kepada Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba dan Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, di ruang paripurna DPRD Malut, Jumat (9/6).
Nusriadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2022, yaitu, belanja sebesar Rp17.253.622.287,59 yang tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah.
Selain itu, terdapat aset tetap tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci, dan kewajiban jangka pendek sebesar Rp131.548.009.790,18 tidak didukung dengan dokumen sumber pengakuan utang.
Ia berharap, DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, serta mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“Semoga upaya ini turut mewujudkan Provinsi Maluku Utara yang semakin maju, makmur dan sejahtera,” harapnya.
Gubernur Abdul Gani Kasuba menuturkan, sebagai kepala daerah akan melaksanakan kelanjutan LHP yang disampaikan BPK RI, apabila terdapat kekurangan.
“Saya bersama jajaran siap untuk menindaklanjuti setiap catatan yang kami terima dari hasil LHP BPK RI ini,” ujarnya. (ano/tan)