WEDA, NUANSA – Dewan Eksekutif Rampai Nusantara (DEW RN) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejari dan Polres Kabupaten Halmahera Tengah segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Waleh, Kecamatan Weda Timur, AS, atas dugaan penjualan aset desa berupa lahan kurang lebih 21 Ha.
Sekretaris DEW RN Malut, Abdullah Adam, mengatakan lahan tersebut terdapat hutan mangrove yang oleh masyarakat setempat dijadikan sebagai aset desa untuk dikelolah bersama, namun secara diam-diam AS menjualnya ke pihak PT IWIP sebesar Rp4 miliar.
Dari aspek hukum, menurut Abdullah, yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, AS diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 15 Tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.
“Terlepas dari pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Waleh dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dia juga diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar Alud, panggilan akrab Abdullah Adam, Senin (26/6).
Kades, lanjut Alud, diduga telah melakukan penipuan terhadap masyarakat desa setempat terkait dengan penjualan lahan, yang mana lahan tersebut masih masuk lahan warga setempat yang dijual oleh kepala desa dan hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat yang mempunyai lahan tersebut. Namun sampai hari ini, masyarakat yang mempunyai lahan tersebut tidak mendapatkan hasil dari penjualan tersebut.
Selain itu, ada indikasi melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Jadi tindakan ini sudah menyalahi hukum, maka dari itu kami mendesak kepada Polres dan Kejari Halmahera Tengah segera mengambil tindakan, sebab sebagian masyarakat sudah mulai tidak nyaman dengan tingkah AS,” tegasnya. (tan)