WEDA, NUANSA – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara menolak tegas beroperasinya tambang ilegal di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
“Haram hukumnya bagi tambang ilegal beroperasi di Maluku Utara. Untuk itu, kami meminta keberanian dari penegak hukum untuk berdiri paling depan dalam mengatasi masalah serius ini,” ujar Koordinator KATAM, Muhlis Ibrahim, Senin (17/7).
Menurutnya, para pelaku usaha kegiatan penambangan tidak berani melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Jika sampai ada kegiatan tambang tanpa izin, maka dicurigai tambang ilegal tersebut disponsori para penegak hukum dan didukung pejabat tinggi negara.
“Karena para pelaku kegiatan tidak akan berani mengambil risiko. Jadi kesimpulan sementara kami, ini sindikat,” katanya.
Dari hasil investigasi di lapangan, kata Muhlis, kegiatan penambangan ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, tinggal menunggu pengapalan. Artinya material nikel (ore) sudah siap diangkut untuk dijual.
“Pada prinsipnya yang kami sesali, hingga saat ini tidak ada langkah hukum yang konkrit bagi para pelaku kegiatan tambang ilegal ini,” tuturnya.
“Padahal bagi kami, mudah saja untuk para penegak hukum menindak para pelaku kegiatan penambangan ilegal yang menyimpang dari norma-norma hukum,” sambungnya mengakhiri. (tan)