SOFIFI, NUANSA – Pergantian Kepala SMA, SMK dan SLB kini menjadi kewenangan penuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Ini setelah Gubernur Abdul Gani Kasuba menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 394/KPTN/MU/2023, tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah SMA, SMK dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Keputusan gubernur tertanggal 14 Juli 2023 tersebut memutuskan prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah SMA, SMK dan SLB dilaksanakan berdasarkan beberapa tahapan, yakni tahapan verifikasi data usulan kepala sekolah, penetapan pertimbangan teknis, dan proses pembuatan surat keputusan dilakukan oleh Dikbud Malut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, gubenur juga mengeluarkan SK Nomor: 393/KPTS/MU/2023 tentang pembentukan tim pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah SMA, SMK dan SLB. Nama-nama tim dalam SK tersebut, yakni Sekretaris Daerah (sebagai pengarah), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (ketua tim), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (wakil ketua), Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (sekretaris).
Sementara itu, yang masuk dalam anggota, di antaranya Kepala Biro Hukum Setda Maluku Utara, Inspektur Wilayah Maluku Utara, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara dan Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.
Kepala Dikbud Malut melalui Sekretaris Dikbud Fahmi Alhabsy, mengatakan SK yang dikeluarkan gubernur berdasarkan permintaan kepala dinas, karena adanya sekolah penggerak dan implementasi kurikulum merdeka sesuai dengan MoU antara Gubenur Malut dan Kementerian Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan, Ditjen Dikdasmen dan keputusan Mendikbud 371/M/2021.
“Dalam MoU dinyatakan kepala sekolah penggerak selama empat tahun tidak bisa diganti. Setelah menjalankan program barulah dievaluasi kembali,” ujar Fahmi, Rabu (26/7).
Dengan demikian, dalam prosesi pelantikan 91 kepala sekolah yang dilakukan BKD pada Rabu (7/14) lalu, terdapat lima sekolah penggerak yang kepala sekolahnya diganti, yakni SMAN 8 Kota Ternate, SMAN 1 Tidore Kepulauan, SMAN 3 Halmahera Barat, SMA 1 Halmahera Utara dan SMAN 11 Pulau Taliabu.
“Kami sudah sampaikan ini semua dan baru empat yang dikembalikan ke tempat semula. Tinggal SMAN 11 Taliabu itu yang belum dikembalikan. Tapi saat ini sudah ada permintaan, sehingga persoalan-persoalan ini ditambah dengan masalah yang lain terkait prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah tidak serta-merta diganti, tapi ada ketentuan yang mengatur itu semua,” jelasnya.
“Oleh karena itu, pertimbangan teknis inilah kemudian gubernur mengeluarkan SK itu. Ini artinya kewenangan sepenuhnya sudah berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” sambungnya mengakhiri. (ano/tan)