Daerah  

Bapenda Halmahera Barat Bakal Upayakan Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi

Kepala Bapenda Halbar, Chuzaemah Djauhar. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Barat, bakal mengupayakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Halbar, Chuzaemah Djauhar, mengatakan dari sisi potensi untuk meningkatkan PAD di Halmahera Barat ini cukup besar, sehingga daerah harus memikili Perda pajak dan retribusi baru.

“Targetnya beberapa bulan ke depan harus ada Perda. Turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Pajak dan Restribusi. Kalau itu sudah disahkan, Insyaallah capaian-capaian PAD bisa terdongkrak,” jelasnya, Rabu (26/7).

Mantan Kepala BPKAD itu menerangkan, syaratnya daerah harus memiliki pajak dan restribusi. Karena Bapenda merupakan OPD baru, maka harus menyusun Perda ini. Namun, pelayanan pajak bumi dan bangunan (PBB), galian C dan sebagainya masih menggunakan Perda lama, sambil menunggu penyusunan Perda pajak dan retribusi.

“Perda itu ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, maka Januari sudah batas akhir harus pengesahan Perda itu dan harus digunakan. Jadi sekarang saya masih menggunakan Perda yang lama. Pelayanan PBB dan restribusi pajak masih jalan seperti biasa,” tuturnya.

Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan membahas bersama OPD pengelola PAD untuk memaksimalkan, seperti Rusunawa ASN yang selama ini belum masuk ke daerah.

“Waktu itu belum dihibahkan, tapi sekarang sudah dihibahkan ke Pemda Halbar. Tinggal membuat regulasi Perbup. Kalau sudah diserahkan, kita yang kelola perhitungan pajaknya dan nanti berdasarkan regulasi. Untuk sementara masih menggunakan Perda yang lama,” katanya.

“Seperti halnya lokasi wisata Rapa Pelangi Bobanehena yang masih dikelola oleh Pokdarwis, begitu juga pantai Lapasi Lakoakelamo dikelola karang taruna. Jadi memang tidak masuk ke daerah, sehingga itu nanti ditertibkan. Galian C pasir kasar dan halus, galian C seperti provinsi yang ada di Halbar itu jalan maksimal, karena kita sudah ada perjanjian kerja sama dengan pemerintah provinsi,” sambungnya mengakhiri. (adi/tan)