SOFIFI, NUANSA – DPRD Provinsi Maluku Utara menyetujui surat keputusan gubernur terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Ketua Komisi IV DPRD Malut, Haryadi Ahmad, kepada Nuansa Media Grup (NMG) mengatakan secara teknis yang paling memahami kondisi atau perkembangan masing-masing sekolah adalah Dikbud.
Ia menegaskan, 91 kepala sekolah yang diubah oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seharusnya dikoordinasikan kepada Dikbud.
“Untuk Pergub pelimpahan kewenangan rooling kepala sekolah yang diserahkan ke Dikbud, saya pikir itu lebih tepat. Sehingg lebih menata beberapa sekolah yang dianggap bermasalah,” katanya.
Terkait beberapa sekolah yang kepseknya diganti, kata dia, ini akibat dari ketidakpahaman secara baik oleh BKD. Padahal dalam ketentuan sangat jelas dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, di mana kepala sekolah dapat dievaluasi setelah empat tahun menjalankan tugas.
“Kurang lebih lima kepala sekolah yang diganti itu, kami minta segera dikembalikan karena belum cukup empat tahun. Takutnya sekolah-sekolah penggerak itu dicabut oleh Kementrian. Untuk sejumlah sekolah yang melakukan penolakan dan melibatkan siswa dan guru, diharapkan Dikbud segera memberikan panismen,” tegasnya.
Sementara anggota DPRD Abdul Malik Sillia menambahkan, Dikbud punya segalanya, namun kenapa dibiarkan diobrak-abrik oleh SKPD lain. Paling tidak ada, menurut dia, Pergub yang menjabarkan dan menegaskan kewenangan mengelola pendidikan ada pada Dikbud.
“Makanya kemarin dilantik BKD rancu dan kacau hingga saat ini,” pungkasnya. (ano/tan)