LABUHA, NUANSA – Akademisi STAIA Labuha, Halmahera Selatan, Muhammad Kasim Faisal, mendesak kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas galian C yang diduga tidak berizin alias ilegal. Pasalnya, maraknya aktivitas galian pasir ini meresahkan warga setempat.
Menurutnya, galian C ilegal di perbatasan antara Desa Amasing Kali dan Desa Amasing Kota Utara, Kecamatan Bacan, melakukan aktivitas dengan cara penyedotan pasir yang ada di dalam sungai. Tentu, akan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
“Jarak dari jalan sekitar 10 meter dan jarak dari jembatan penghubung antar desa hanya 10 meter, lalu jarak dengan jembatan 50 meter. Untuk itu, praktik pertambangan ilegal ini merupakan suatu kegiatan yang dilakukan tanpa mengantongi surat izin oleh dinas terkait, sehingga kegiatan ini termasuk dalam kategori pidana,” ujar Acim sapaan karibnya, Kamis (3/8).
Dari hasil investigasi, kata dia, pemilik galian C tersebut berinisial IAA beralamat di Desa Amasing Kota Utara. Bahkan, selama operasi bongkar muat, material galian C tersebut dilakukan tanpa menggunakan papan nama usaha atau izin dari dinas terkait, sehingga informasi yang disampaikan oleh masyarakat secara langsung bahwa kegiatan galian C tersebut sering beroperasi pada malam hari.
“Sampai sekarang yang telah dikantongi berupa data sekunder atau primer serta dokumentasi bahwa praktek galian C tersebut masih beroperasi dan diperkuat oleh penyampaian masyarakat sekitar. Di mana, jika galian C tersebut dibiarkan untuk menyedot pasir yang berada di sungai, maka lama-kelamaan akan mengalami pengikisan pada permukaan tanah dan mengakibatkan sesuatu yang tidak diinginkan,” kata dia.
Kandidat doktor UIN Alaudin Makassar itu menerangkan, di Halmahera Selatan, izin galian C hanya dimiliki oleh beberapa pertambangan galian C, yakni di Desa Kupal, Desa Wayamiga, Desa Dolik dan Desa Bori.
Atas dasar itu, Acim mendesak Polres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti kegiatan galian C ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya juga meminta dinas terkait agar segera berikan sanksi administratif secara prosedural mengenai aktivitas galian C ilegal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (tan)