Daerah  

Rencana Kerja Sama Dishub Ternate dan Pihak Ketiga Batal

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Rencana kerja sama antara Dinas Perhubungan Kota Ternate dengan pihak ketiga, PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM) terkait pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum dengan sistem digitalisasi akhirnya batal.

Ini diputuskan setelah Dishub melakukan evaluasi terkait uji coba yang dilakukan oleh PT IMM sejak Maret lalu.

Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan atas kondisi tersebut pihaknya selaku OPD teknis harus bergerak cepat dengan melakukan upaya-upaya guna bisa mencapai target retribusi parkir.

Menurutnya, rencana kerja sama Dishub dengan pihak ketiga pada dasarnya untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi.

“Jadi sudah ada langkah-langkah atau skema yang kita siapkan untuk mengoptimalisasi pendapatan retribusi parkir. Salah satunya adalah merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum,” ujar Mochtar, Jumat (4/8).

Pihaknya pun telah memasukkan draft revisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 ke Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) serta Bagian Hukum Setda Kota Ternate untuk selanjutnya ditelaah atau ditindaklanjuti menjadi Perda tentang Pajak dan Retribusi.

Mochtar menerangkan, dalam draft revisi Perda tersebut, kurang lebih ada dua item penting yang telah dicantumkan, yakni perubahan nilai tarif retribusi parkir serta dasar pemberlakuan penarikan retribusi di pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).

“Untuk tarif retribusi parkir pada Perda yang baru akan dinaikkan dari Rp1000 menjadi Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua (motor), sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil) dari Rp2 ribu naik menjadi Rp3 ribu,” terangnya.

“Perubahan nilai tarif ini karena dirasa nilai Rp1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2 ribu untuk kendaraan roda empat sudah tidak efektif lagi untuk target kita yang nilainya Rp6 miliar dalam satu tahun. Kalau kita hanya bertahan dengan nilai tarif yang lama, maka tidak bisa optimal,” sambungnya.

Selain itu, ia menuturkan, rencana perubahan tarif ini pun sudah diperhitungkan dengan daya beli dan kondisi perekonomian masyarakat Kota Ternate pasca pandemi Covid-19.

Bahkan, kata dia, kenaikan tarif parkir di Kota Ternate masih dalam batas normal dibandingkan dengan tarif parkir di daerah lain, seperti Kota Manado.

“Kota Manado sebagai sampling kenaikan tarif ini. Karena di Manado tarif parkir untuk kendaraan roda dua sudah Rp5 ribu. Jadi kalau di Kota Ternate ini dari Rp1000 kita masuk ke Rp2 ribu, kami optimis dan yakin masih bisa dijangkau oleh pengendara dalam hal ini masyarakat Kota Ternate,” tuturnya.

Mochtar mengklaim, terkait penarikan retribusi melalui pintu masuk Zona Ekonomi Terpadu (ZET) atau taman parkir, akan sangat efektif untuk meningkatkan atau mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu berdasarkan hasil uji coba yang sudah dilakukan selama dua hari setengah pada beberapa waktu lalu. Saat uji coba itu, sambung Mochtar, pihaknya mampu mencapai pendapatan hingga Rp28,700.000,- yang jika dikalkulasikan dalam sehari petugas Dishub mampu mencapai Rp14.000.000.

“Itu artinya kalau kita kalikan dengan satu bulan, kita bisa menyetor ke kas daerah sebesar Rp420.000.000. Dan kalau kita komitmen, maka dalam satu tahun kita bisa peroleh pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum ini sebesar Rp5 miliar,” katanya.

Hanya dengan cara ini, lanjutnya lagi, maka target retribusi parkir di tepi jalan umum yang dalam dua tahun terakhir ini ditetapkan targetnya sebesar Rp6 miliar, dan dalam setahun bisa tercapai.

“Jadi kami berharap BP2RD dan Bagian Hukum segera menindaklanjuti draf revisi Perda sehingga bisa menjadi dasar untuk tarif retribusi baru maupun blok zonasi di kawasan ekonomi terpadu. Kami berharap paling lambat per 1 Januari 2024 kita sudah bisa action dengan skema baru,” pungkasnya. (udi/tan)