TERNATE, NUANSA – Seorang pria di Kota Ternate berinisial AR (36 tahun) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara karena mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 1,9 kilogram.
Kepala BNNP Malut, Brigjen (Pol) Agus Rohmat, mengatakan proses penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa adanya pengiriman paket yang diduga narkotika gol 1 jenis ganja melalui jasa pengiriman/ekspedisi.
Setelah dilakukan penyidikan, pihaknya berhasil menangkap tersangka AR yang saat itu mengambil paket berisikan barang haram tersebut.
Ia menuturkan, pada Senin, 24 Juli 2023 melalui informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika gol 1 jenis ganja melalui jasa pengiriman/ekspedisi di Kota Ternate.
Keesokan harinya, tim pemberantasan melakukan pemantau aktivitas tersangka AR yang hendak mengambil paket mulai dari pukul 08.00-pukul 22.00 WIT. Namun, saat itu tersangka tak kunjung datang untuk mengambil paket di jasa pengiriman/ekspedisi.
Kemudian pada Rabu 26 Juli 2023 pukul 07.00 WIT, tim pemberantasan kembali melakukan survailance dan undercover terhadap tersangka AR. Sekitar pukul 14.00 WIT, tersangka AR berhasil menerima paket.
“Dari situlah tersangka berhasil diringkus dan diamankan beserta paket barangya langsung ke kantor. Sesampainya di kantor BNNP Malut, AR diminta untuk membuka paket barang dan ditemukan narkotika gol. I jenis ganja dengan berat 1,9 kilogram,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (28/8).
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka AR mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pengedar dan sudah tiga kali melakukan pembelian ganja. Selain itu, AR pun mengaku, mendapat ganja dari BP alias IK yang berada di wilayah Aceh dan barang haram tersebut bakal disalurkan ke Kabupaten Halmahera Tengah.
“Tersangka terancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juntco Pasal 111 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ano/tan)