Daerah  

Muhajirin: PAW Ridwan Lisapaly Tunggu Putusan Partai

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy. (Udi/NMG)

TERNATE, NUANSA – Proses pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ternate, Ridwan Lisapaly, masih menunggu keputusan DPC dan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PAW terhadap Ridwan Lisapaly sudah diumumkan oleh Badan Kehormatan (BK). Pengumuman BK sendiri sudah disampaikan ke Pengurus Wilayah PKB Maluku Utara.

“Kita tinggal tunggu saja dari pengurus wilayah, (ketika) disetujui langsung diajukan ke provinsi,” ujar Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, Senin (18/9).

PKB sendiri diketahui diberikan waktu selama 30 hari untuk mengajukan PAW. Menurut Muhajirin, kalau pun waktu yang diberikan tidak diteruskan oleh pengurus partai, maka secara regulasi pimpinan DPRD langsung menyampaikan ke gubernur melalui wali kota.

“Kemarin kita sama teman-teman sudah siapkan suratnya, pemberitahuan ke wilayah untuk selanjutnya dibuat respons pemberhentian PAW,” jelasnya.

Muhajirin menambahkan, dalam surat pengusulan PAW tersebut tertulis DPW atau DPC, sehingga DPRD menunggu dari pengurus partai dan selanjutnya dibahas di Badan Musyawarah DPRD.

Sebelumnya, pemberhentian Ridwan Lisapaly disampaikan oleh Sekretaris BK, Aldhy Ali, melalui surat BK dengan Nomor 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/VII/2023.

Ridwan Lisapaly dijatuhkan sanksi diberhentikan karena melanggar larangan Pasal 8 Ayat 10 Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang Kode Etik DPRD Kota Ternate. (udi/tan)

Exit mobile version