TIDORE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2017-2019 senilai Rp 10 miliar pada Perumda Aman Mandiri.
Kedua tersangka itu yakni RMY selaku mantan Direktur Utama dan MTR selaku bendahara.
Kepala Kejari Tidore, Faisal Arifuddin mengungkapkan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor Tap 18 /Q.2.11/Fd.1/09/2023 dan Tap 19 Q.2.11/Fd.1/09/2023 tgl 20 sept 2023.
Penyidik sebelumnya telah melakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 152 tertanggal 22 Mei 2023. Di mana kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menggunakan dana penyertaan modal pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan untuk kepentingan pribadi di luar kegiatan usaha Perumda Aman Mandiri.
“Modus tersangka yaitu membuat pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi penggunaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan,” jelas Faisal dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Tidore, Rabu (20/9) tadi.
Atas perbuatan kedua tersangka ini, lanjut Faisal, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.020.648.000,00.
Dia menjelaskan, Pemda Kota Tidore sebelumnya melakukan penyertaan modal kepada Perumda Aman Mandiri sebesar 10 miliar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Aman Mandiri.
“Jadi berdasarkan hasil penyidikan, saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Apakah masih ada tersangka lain atau tidak, nanti kita lihat perkembangan,” katanya.
Kedua tersangka diancam pidana dalam Pasal 2, 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
“Kedua tersangka kini telah dilakukan penahanan di Rutan Soasio selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (ask)