Polmas  

Sanksi Teguran Panwascam Gane Timur, FP2G Sebut Bawaslu Halsel Keliru

Idham Amiruddin. (Istimewa)

LABUHA, NUANSA – Pasca putusan Bawaslu Halmahera Selatan atas sanksi teguran/pembinaan terhadap salah satu anggota Panwascam Gane Timur, Hasan Hi Basar, mendapat reaksi keras dari Front Pemuda Peduli Gane (FP2G).

FP2G mengklaim, Bawaslu Halmahera Selatan menggunakan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Terhadap Tugas Pengawas Pemilu adalah sebuah kekeliruan besar dan harus ditinjau kembali.

Wakil Ketua Bidang Politik FP2G, Idham Amiruddin, menuturkan seharusnya keputusan Bawaslu Halmahera Selatan tidak hanya terfokus atas rekam jejak digital Hasan Hi Basar pada Pilkada 2020 lalu.

Sebab, pada 2014 Hasan juga pernah diberhentikan dengan tidak terhormat dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Halmahera Selatan. Karena itu, ia meminta keseriusan Bawaslu dalam menjatuhkan sanksi tegas PAW kepada yang bersangkutan.

“Perlu saya sampaikan secara kelembagaan bahwa Bawaslu harus meninjau kembali sanksi pembinaan/teguran terhadap saudara Hasan Hi Basar. Bila tidak, maka akan berdampak pada proses demokrasi di tahun 2024 mendatang,” tegas Idham, Jumat (22/9).

Hasan Hi Basar, kata Idham, di tahun 2020 saat itu menjabat sebagai bendahara Desa Wosi yang sudah tentu dalam Perbawaslu melarang terlibat politik praktis maupun menjadi tim sukses.

Sementara akun Facebook Acan Wospan milik Hasan Hi Basar dengan terang-terangan meng-update foto-foto calon Bupati dan Wakil Bupati serta mengajak masyarakat dengan narasi politik.

“Orang-orang dengan karakter seperti ini tidak layak menjadi Panwas sebagai lembaga pengawasan pemilu, karena berpeluang besar membawa citra buruk bagi nama lembaga,” ujarnya.

Karena itu, dalam waktu dekat FP2G bakal mengonsolidasi dan menggelar aksi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gane Timur dan Kantor Bawaslu Halmahera Selatan. (tan)

Exit mobile version