Hukum  

Kuasa Hukum Pemkab Halbar Sebut tak Ada Perintah Lantik Kades Gamsungi

Arnold N Musa. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, dipastikan belum ada titik terang. Kendati PTUN Ambon hingga PTTUN Manado mengabulkan gugatan Muslim S Dade selaku calon kepala desa terpilih Gamsungi, namun keputusan tersebut belum juga ditindaklanjuti Bupati James Uang untuk melantik Muslim Dade.

Kuasa Hukum Pemkab Halbar, Arnold N Musa, mengatakan dalam sengketa pilkades Gamsungi menyatakan amar putusan dari PTUN Ambon hingga PTTUN Manado tidak ada perintah untuk melantik Muslim Dade selaku kades terpilih.

“Berangkat dari amar putusan PTUN Ambon dan PTTUN Manado menyatakan bahwa surat keputusan (SK) bupati itu tidak sah. Kemudian dalam putusan amar juga hanya mewajibkan bupati untuk mencabut surat keputusan tersebut. Selain itu, tidak ada perintah untuk melakukan pelantikan terhadap cakades Gamsungi, Muslim Dade,” ujar Arnold belum lama ini.

“Jadi kajian kami dengan Asisten I Pemkab Halbar dan juga Kabag Hukum, kami menyimpulkan bahwa harus sesuai dengan amar putusan. Kalau amar putusan tidak menyebutkan pelantikan, maka hal itu kami sangat hati-hati,” sambungnya menjelaskan.

Sebab, kata dia, dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ayat 1 sub c menyebutkan, jika tidak ada perintah pelantikan dikhawatirkan potensi tipikor dan terjadi gesekan sosial.

Karena itu, pihaknya membutuhkan konsultasi sehingga tindaklanjutnya meminta Bupati James untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu penunjukkan hukum yang lebih jelas dalam perkara ini.

Informasi yang dihimpun sebelumnya, dua kandidat yang bertarung pada pilkades serentak Desa Gamsungi di antaranya nomor urut 1 Muslim S Dade dan nomor urut 2 Bahraen habib. Kedua kandidat tersebut masing-masing memperoleh suara sama dengan jumlah suara 228.

Pilkades di desa tersebut memiliki dua calon dengan perolehan suara yang sama, namun di desa tersebut memiliki dua TPS dengan jumlah DPT di TPS 1 sebanyak 265 dengan luas wilayah mencakup 3 RT dan dimenangkan oleh cakades nomor urut 1 atas nama Muslim Dade sebagai penggugat.

Sementara untuk TPS 2 dengan jumlah DPT 261 orang dengan luas wilayah mencakup 2 RT dimenangkan oleh cakades nomor urut 2 atas nama Bahraen Habib sebagai tergugat yang dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. (adi/tan)