MABA, NUANSA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan sepuluh perkara kasus tindak pidana ringan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan.
Pemusnahan yang disaksikan Kapolsek Kecamatan Maba Selatan, IPDA Bahrun Sahupala, ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Haltim, Sabtu (14/10).
Kepala Kejari Haltim, I Ketut Tarima Darsana, mengatakan barang bukti dimusnahkan adalah hasil sitaan terhadap sepuluh perkara kasus di antaranya dua kasus narkotika, dua kasus pencabulan anak, dua kasus judi, pencurian, penganiayaan, dan satu kasus tindak pidana peredaran minuman keras jenis captikus.
“Barang bukti yang dimusnahkan yaitu kasus narkotika, judi, pencurian, pencabulan penganiayaan, pengeroyokan sebanyak 36 barang bukti. Ditambah 1516 minuman keras jenis captikus hasil sitaan. Semua perkara sudah mendapat putusan tetap dari Pengadilan Negeri Soasio,” jelasnya. (tr3/tan)