Hukum  

Kejari Kepulauan Sula Didesak Usut Dugaan Korupsi DD Pohea

LMND menggelar aksi di depan Kantor Kejari Sula. (Isrudin/NMG)

SANANA, NUANSA – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sanana menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula, Selasa (24/10). Aksi bersama warga Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, itu mendesak Kejari mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Pohea.

Salah satu massa aksi, Junaidi Peuleu, dalam orasinya menyampaikan hari ini massa aksi yang terdiri dari masyarakat dan mahasiswa mendesak Kejari Sula untuk menindaklajuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sula terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD) Pohea Tahun 2021 oleh mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila, sebesar Rp300 juta lebih.

Padahal, Inspektorat Sula telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan DD dan ADD ke kejaksaan sejak tiga bulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Kejari.

“Kami ingin tegaskan, pihak Kejari Sula jangan ‘bermain mata’ dengan mantan kades Rudi Duwila. Karena hukum itu bagi orang-orang yang bersalah, jadi kalau Rudi Duwila bersalah, maka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Sula, Immanuel Richendryhot, membenarkan telah menerima hasil audit dari Inspektorat Sula. Hanya saja, pihaknya masih meminta kepada Inspektorat agar memanggil Rudi Duwila untuk dimintai klarifikasi

“Hasil audit sudah dikirimkan beberapa waktu lalu dan saya sudah sampaikan kepada Inspektur Inspektorat apakah temuan hasil investigasi sudah diklarifikasi mantan kepala desa atau belum. Artinya, jika di situ ada temuan administrasi, maka diberi kesempatan untuk memperbaiki, kalau ke fisik yang kurang, agar segera dipenuhi,” timpalnya.

Selain itu, Rudi Duwila juga diberi kesempatan 60 hari untuk memperbaiki dan melunasi penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Inspektorat memberikan kesempatan ke mantan kades Pohea, Rudi Duwila sesuai dengan ketentuan untuk mengembalikan. Tapi kalau memang Rudi tidak mampu, bikin surat pernyataan bahwa haknya sudah diberikan, tapi memang dia (Rudi) tidak mampu pertanggungjawabkan sehingga ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” tutupnya. (ish/tan)