Polmas  

Besok Ratusan APS dan APK di Halmahera Barat Ditertibkan

Bawaslu Halbar menggelar rapat koordinasi stakeholder membahas penetiban APS dan APK. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Bawaslu Halmahera Barat menggelar rapat koordinasi stakeholder membahas penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang kampanye Pemilu serentak tahun 2024. Rapat yang melibatkan kepolisian, KPU dan partai politik ini berlangsung di ruangan Bawaslu Halbar, Selasa (31/10). Dalam rapat ini bersepakat APS dan APK ditertibkan mulai Rabu (1/11) besok.

Berdasarkan hasil laporan dari Panwascam dan PKD, banyak APS dan APK terpajang di berbagai desa. Secara keseluruhan kurang lebih ratusan APS dan APK yang berada di seluruh kecamatan, tetapi paling banyak ada di Kecamatan Jailolo dan Jailolo Selatan.

Ketua Bawaslu Halbar, Nimbrot Lasa, mengatakan rapat ini berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Maluku Utara tentang penertiban APS dan APK di Kabupaten Halmahera Barat.

“Kemarin ada edaran terkait penertiban APS dan APK dari Bawaslu RI dan Bawaslu Malut. Sehingga hari ini kami Bawaslu Halbar melakukan rapat koordinasi stakehorder bersama partai politik membahas edaran tersebut,” ujar Nimbrot.

Menurutnya, pemasangan APS atau APK sebelum jadwal kampanye sudah melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Untuk itu, Bawaslu Halmahera Barat harus melakukan penertiban.

“Kami Bawaslu hanya mengawasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu, supaya peserta pemilu bisa taat terhadap larangan-larangan kampanye atau ketentuan tahapan-tahapan kampanye,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Parmas, Helni Rosiana Amo, menambahkan hasil rapat ini bersepakat menandatangani berita acara penertiban APS dan APK.

“Jadi ada tiga poin kesepakatan penertiban APS dan APK. Pertama, partai politik tingkat kabupaten diminta agar menertibkan APS sejak tanggal 31 Oktober sampai 1 November 2023 secara mandiri. Kedua, apabila sampai tanggal 1 November 2023 tidak menurunkan APS atau APK partai politik secara mandiri, maka di tanggal 2 november 2023 dari pihak kepolisian dan Satpol PP yang akan menertibkan APS dan APK. Ketiga, partai politik tingkat kabupaten akan memasang APK kembali pada tanggal 28 November 2023,” jelasnya.

Ia mengaku, hasil rakor ini akan ditindaklanjuti oleh Panwascam setempat mulai besok, dan penertiban ini dilakukan secara serentak di semua 9 kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat. (adi/tan)