JAILOLO, NUANSA – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, tahun 2022 telah usai. Penyelesaian sengketa tersebut digelar melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan PTTUN Manado.
Kendati PTUN Ambon hingga PTTUN Manado mengabulkan gugatan Muslim S Dade selaku kepala desa terpilih Gamsungi, namun keputusan tersebut belum juga ditindaklanjuti Bupati James Uang untuk melantik Muslim Dade, dan bahkan Bupati berencana menurunkan Pjs kades Gamsungi. Sikap tidak taat hukum ini mendapat kecaman dari Julham Djaguna, penasihat hukum (PH) kepala desa terpilih Gamsungi, Muslim Dade.
Julham mengatakan, tindakan Bupati Halbar yang tidak mengeksekusi putusan kepala desa Gamsungi dalam Pilkades tahun 2022 adalah tindakan yang keliru dan sangat tidak menunjukan selaku pejabat tata usaha negara yang baik dan patuh sebagaimana dalam pasal 67 undang-undang pemerintahan daerah.
Mestinya, menurut dia, Bupati selaku pejabat tata usaha negara memiliki kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk putusan Pengadilan.
Julham menjelaskan, proses sengketa Pilkades melalui proses peradilan telah usai, sengketa Pilkades yang dilalui pada PTUN Ambon dan PTTUN Manado, yang mana dalam putusan Nomor: 50/G/2022/PTUN.ABN menegaskan, pada halaman 69 pertimbangan majelis, menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, serta dikaitkan dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 63 ayat (1) PERBUP Halmahera Barat nomor. 43/2022, maka Majelis Hakim menilai bahwa yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Gamsungi adalah penggugat Muslim Dade.
Disebutkan juga bahwa, karena penggugat mendapat perolehan suara terbanyak sebanyak 142 suara pada TPS 01 (TPS 01 adalah TPS dengan jumlah pemilih terdaftar dalam DPT terbanyak yaitu sejumlah 265 jiwa).
Bahwa pada paragraf 4 halaman 70 pertimbangan majelis, menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan sejalan dengan keterangan ahli, maka Majelis Hakim menilai, TPS yang memiliki luas wilayah yang luas adalah TPS 01. Sehingga, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) PERMENDAGRI nomor. 65/2017 dan Pasal 50 ayat (2) PERDA Kabupaten Halmahera Barat nomor. 2/2018, maka yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih Desa Gamsungi adalah penggugat, karena mendapatkan suara terbanyak di TPS 01, yaitu TPS dengan jumlah RT terbanyak.
Menurutnya Julham, pada halaman 73 kewajiban tergugat mencabut KPTS Bupati, menimbang, bahwa dikarenakan tergugat dan tergugat II intervensi merupakan pihak yang kalah dalam sengketa ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 dan 112 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepada tergugat dan tergugat II intevensi dihukum secara bersama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. Sejumlah yang ditentukan dalam amar putusan ini.
Selanjutnya dalam pertimbangan putusan nomor 35/B/2023/PT.TUN.MDO yang mana dalam putusan PT.TUN telah menguatakan putusan tingkat pertama sebagaimana pertimbangan majelis pada halam 11 dari 13 halaman putusan tersebut.
Lanjutnya, dari dua putusan tersebut secara hukum perlu dipahami secara baik dan bijaksana oleh Bupati Halmahera Barat Barat yang beranggapan bahwa proses peradilan yang balum berakhir merupakan cara berfikir yang keliru, karena berdasarkan surat tidak memenuhi syarat sebgaimana surat dengan Nomor W8-TUN4/304/H.03.04/VIII/2023 perihal: berkas tidak memenuhi syarat formal untuk diajukan pemeriksaan tingkat kasasi tertanggal Ambon 2 Agustus 2023.
Sekjen Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (Pandecta) Maluku Utara ini menambahkan, dalam surat tersebut menjelaskan Berkas perkara tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia karena Tidak Memenuhi Syarat Formal, sebagaimana ketentuan undang-undang, Edaran MA dan pedoman. Sangat disayangkan kedangkalan berpikir dalam memahami putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Julham juga mengingatkan sebagaimana surat pengantar berkekuatan hukum tetap bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mando Nomor 35/B/2023/PT.TUN.MDO, Tanggal 31 Mei 2023 jounto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon nomor: 50/G/2022/PTUN.ABN, tanggal 14 Maret 2023 telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Julham menegaskan, jika Bupati Halbar tidak melaksanakan putusan tersebut, ada dua hal yang berdampak kepada Bupati. Pertama dampak hukum terhadap Bupati, kedua atas pencairan dana desa Gamsungi yang sudah berlangsung akan menjadi Temuan.
“Sangat disayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara, karena tidak melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tata usaha negara yang sudah berkekuatan hukum tetap, apakah tindakan tersebut sengaja tidak dilakukan atau cara memahami putusan yang keliru,” katanya.
“Sederhana saja, kalau butuh kajian hukum karena kesulitan dalam memahami putusan ya bentuk tim untuk melakukan kajian hukum yang lebih tepat dan benar, jangan sampai karena tidak didasari kajian yang baik dan benar sehingga tindakan tersebut tidak menyelesaikan masalah tapi membuat masalah baru, itu fatal lagi karena seharusnya tidak ada masalah dibuat menjadi masalah. Sebaiknya selaku pejabat yang patuh dan taat terhadap undang-undang dan putusan harus mengambil tindakan yang tepat dan jangan tergesa-gesa,” sambungnya menyarankan. (adi/tan)