Hukum  

Kejati Malut Tetapkan Oknum Pengacara Ini sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Kantor Kejati Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan mantan Direktur PT Alga Kastela, SS, alias Sarman, pada Jumat (3/11) malam ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sarman langsung ditahan oleh penyidik Kejati Malut selama 20 hari ke depan.

Amatan Nuansa Media Grup (NMG) di lapangan, pengacara kondang ini digiring keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 20.00 WIT. Saat digiring keluar dari ruangan menuju mobil tahanan, tersangka menggunakan rompi berwarna orange didampingi tim penyidik.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga membenarkan penetapan dan penahanan tersebut. “Benar, kita telah melakukan penahanan kepada saudara SS terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat Direktur PT Alga Kastela,” ujarnya.

Terkait apakah masih ada tersangka lain atau tidak, Richard mengatakan akan disampaikan lebih lanjut. “Tapi ini kita telah lakukan penahanan terhadap salah satu yang dianggap harus bertanggungjawab dana pernyertaan modal ke PT Alga Kastela,” jelasnya.

Sekadar diketahui, PT Alga Kastela merupakan anak perusahaan dari PT Holding Company Ternate Bahari Berkesan. Sarman menjabat Direktur PT Alga sejak 2018.

Pada 2015-2019, Pemerintah Kota Ternate memberikan penyertaan modal ke Perusda TBB senilai Rp20 miliar lebih. Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp2 miliar, PT Alga Kastela Rp1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp1,8 miliar.

Kejati sebelumnya juga telah menetapkan tiga Direktur Perusda TBB, yakni M Ichsan Efendi, Temmy Wijaya dan Ramdani Abubakar. (gon/tan)