Hukum  

Gubernur Maluku Utara Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Suasana konferensi pers KPK terkait OTT Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

JAKARTA, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

“AGK dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12).

Gubernur AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Di mana proyek yang bersumber dari APBN itu nilainya mencapai Rp500 miliar miliar. AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

KPK menemukan bukti permulaan uang yang masuk ke rekening penampung senilai 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK di antaranya penginapan atau hotel dan membayar biaya kesehatan.

Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Gubernur AGK sebagai tersangka. Terdapat pula enam orang lainnya yang ikut ditersangkakan lembaga antirasuah itu. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK berinisial RI, serta ST dan KW dari pihak swasta. (tan)