Hukum  

Akademisi Dorong KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Bupati Taliabu Cs

Iskandar Yoisangaji.

TERNATE, NUANSA – Langkah mahasiswa Maluku Utara (Malut) melakukan aksi dan mengadukan Bupati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat apresiasi praktisi hukum Maluku Utara Iskandar Yoisangaji.

Menurutnya, yang dilakukan mahasiswa itu adalah bagian dari kepedulian terhadap pembangunan daerah. Generasi muda sudah mulai muak dengan birokrasi yang terkesan korup, mementingkan pribadi dan kelompok serta tidak peduli dengan pembangunan daerah. Sehingga itu, Iskandar menyarankan KPK untuk merespons baik laporan mahasiswa Maluku Utara tersebut dan segera memeriksa Bupati Aliong Mus, Kadis PUPR Suprayidno dan Kepala Dinas Pendidikan Citra Mus.

Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu itu, kata Iskandar, mestinya sudah diusut Polda atau Kejati Maluku Utara. Kemungkinan mahasiswa Maluku Utara pesimis dengan proses hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum lokal, sehingga harus mengadukan ke KPK.

“Kami berharap agar laporan tersebut bisa ditindaklanjuti guna membuat terang apakah benar ada peristiwa pidana korupsi yang dimaksudkan ataukah tidak. Dan untuk mengetahui itu maka seluruh pihak terkait harus diperiksa, termasuk Bupati juga harus bersama Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu juga harus diperiksa,” tuturnya menyarankan.

Laporan mahasiswa ke KPK itu merupakan peran serta masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yang mana dalam pasal 41 ayat (1) menyatakan masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian disebutkan dalam ayat (2) peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Selain itu, akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) itu meminta Polda dan Kejati Maluku Utara supaya ikut fokus dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu. Jika tidak ada proses yang tegas, maka daerah tersebut terus terjadi praktik korupsi, lantaran tidak ada efek jera.

Sekadar diketahui, mahasiswa mengadukan Bupati, Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan Pulau Taliabu ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan anggaran megaproyek jalan di Kabupaten Pulau Taliabu. Kurang lebih ada tiga proyek yang dimaksud adalah peningkatan jalan Nggele–Lede yang dikerjakan PT Indo Jaya Membangun yang bersumber dari APBD 2022 senilai Rp16 miliar lebih.

Proyek jalan tersebut progresnya belum mencapai 30 persen, tapi sudah dilakukan pencairan hampir 100 persen. Selanjutnya proyek jalan Hai-Air Kalimat yang dikerjakan CV Berkart Prodisa yang bersumber dari APBD senilai Rp7,7 miliar. Proyek ini progresnya belum mencapai 30 persen, tapi sudah dilakukan pencairan hampir 100 persen. Sedangkan di sisi yang lain juga ada dugaan pencairan proyek senilai Rp58 miliar tanpa SP2D. (kov/tan)