DARUBA, NUANSA – DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar pelantikan anggota pergantian antar waktu (PAW) periode 2019-2024, di gedung paripurna lantai ll DPRD Morotai, Kamis (28/12).
Tiga anggota DPRD yang di-PAW adalah Deny Garuda dan Sherly Djaen dari Partai NasDem serta Wilson Julius dari PKPI. Posisi Deny digantikan Lahasa Ode, Sherly diganti Ronal Yos Olo, sedangkan Julius diganti Sundari Abbas. Tiga politisi ini dipecat masing-masing partai usai pindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PAW berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 520/KPPS/MU/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai Masa Jabatan 2019-2024.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rusminto Pawane, didampingi Wakil Ketua l Judi RE Dadana, Wakil Ketua ll Fahri Hairudin. Hadir pula Pj Bupati M Umar Ali dan Forkopimda Morotai.
Ketua DPRD menyampaikan PAW anggota DPRD merupakan tindaklanjuti atas surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) baik dari Partai NasDem maupun PKPI.
“Hal tersebut melalui mekanisme yang ada dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kita telah melaksanakan proses untuk usulan pemberhentian dan PAW anggota DPRD tersebut, sampai akhirnya telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara,” ujarnya.
Ia berharap agar ketiga anggota DPRD yang baru dilantik ini dapat menjaga kesinambungan melaksanakan tugas, fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
“Melalui kesempatan ini kami berharap saudara bertiga dapat menyesuaikan diri di lembaga DPRD Kabupaten Pulau Morotai, karena tugas-tugas telah menanti. Marilah kita bersama-sama terus berupaya untuk lebih meningkatkan kapasitas kita dalam menjalankan peran sebagai anggota dewan, sehingga menjadi lebih baik dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan maupun penganggaran,” pungkasnya. (tr1/tan)