TERNATE, NUANSA – Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unkhair Ternate menggelar refleksi pergantian tahun dengan diskusi terkait sejumlah kasus pemberantasan korupsi oleh pejabat di Maluku Utara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat IKA Hukum Unkhair, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Minggu (31/12) malam. Kegiatan IKA Hukum Unkhair yang diketuai Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali, menghadirkan dua narasumber.
Mereka adalah Abdul Kadir Bubu dan Faisal Malik. Pakar Hukum Tata Negara Abdul Kadir Bubu saat memulai pembicaraanya mengatakan, dalam catatan refleksi ada tiga kepala daerah di Maluku Utara yang sudah terjerat kasus korupsi dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pejabat yang ditangkap KPK adalah mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn. Gubernur dua periode itu ditangkap pada 2015 silam terkait kasus korupsi dana tak terduga tahun anggaran 2004.
Lalu, ada bekas Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus yang ditahan KPK pada 2018 lalu terkait kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009.
Kemudian, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) terjerat operasi tangkap tangan (OTT KPK) pada 19 Desember 2023 terkait suap proyek infrastruktur.
Dalam kasus AGK yang disangkakan terkait suap proyek jalan Matuting-Rangrangan dan Saketa-Dehepodo itu diawasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun, pengawasan kejaksaan patut dipertanyakan, karena pada akhirnya AGK terjaring OTT KPK.
“Proyek itu sebelumnya, mulai dari proses tender sudah dilakukan pendampingan oleh kejaksaan. Pertanyaannya adalah, ada apa dengan kejaksaan yang sudah begitu ketat melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan tender proyek, tetapi masih tetap kena OTT,” tutur Dade sapaan akrabnya.
Karena itu, KPK harus lebih memperluas persoalan yang menyeret AGK, sehingga kinerja pendampingan oleh kejaksaan bisa terang ke publik. Selain itu, ia menegaskan KPK dengan kewenangan supervisinya, harus dapat memperluas penyelidikannya. Sebab di Maluku Utara, masih ada persoalan pertambangan yang berkaitan dengan perizinan.
“Olehnya itu, jika hal ini dilakukan, maka saya yakin KPK pasti akan menemukan masalah-masalah tersebut dan akan ada penegakan hukum terhadap dugaan korupsi sumber daya alam di Maluku Utara,” tegas Dade.
Sementara, Faisal Malik menerangkan pada aspek administrasi dan hukum pidana. Ia mencermati penegakkan hukum pidana pada beberapa catatan penting menjadi atensi yang cukup kuat di Indonesia maupun Maluku Utara di tahun 2023.
Beberapa catatan kasus itu di antaranya pidana korupsi yang menyeret Johnny G Plate pada kasus menara BTS 4G Kominfo, kemudian pidana korupsi di Kementerian Pertanian oleh Syahrul Yasin Limpo yakni gratifikasi dan pemerasan.
Dari kasus di Kementan ini, kata dia, juga menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menerima suap senilai Rp8 miliar.
“Jadi mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini adalah kebanyakan kader terbaik Partai NasDem dan kita sangat sayangkan, sebab moto partai ini adalah restorasi yang harus dijunjung,” ujarnya.
Menurutnya, telah mengonfirmasi bahwa undang-undang korupsi yang dikatakan begitu sempurna, telah menjelaskan kualifikasi perbuatan pidana dan ancaman pidana yang begitu tinggi, nyatanya masih terjadi korupsi.
“Ini membuat kita bertanya, ada apa dengan tata kelola pemerintahan saat ini, karena norma hukum pidana yang sangat tegas, tapi masih saja ada kasus korupsi,” tuturnya.
Di Maluku Utara, sambung dia, masalah korupsi juga menjerat banyak pejabat pemerintah. Bahkan isu yang mencuat saat ini adalah kejahatan terhadap lingkungan. Kasusnya didominasi orang yang paling getol menyuarakan kejahatan lingkungan, justru mendapat kriminalitas dari institusi penegak hukum.
“Poinnya untuk tahun baru ini, kejahatan terhadap lingkungan hidup harus menjadi atensi negara, utamanya penegakkan hukum dalam menegakkan norma hukum pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, pencemaran Sungai Sagea pun harus mendapat atensi. Sayangnya,sejauh ini tidak ada penegakan hukum yang menyeret pelaku utama kejahatan lingkungan yang berimbas pada pencemaran sungai dan merusak hajad hidup orang banyak.
“Dari segi hukum, kejahatan lingkungan harus diberi sanksi tegas, baik secara hukum administrasi maupun pidana, sehingga publik juga puas dan pelaku kejahatan lingkungan juga takut,” tutupnya. (tan)