TERNATE, NUANSA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Saat ini KPK telah menetapkan AGK bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
Sebanyak 7 orang saksi yang diperiksa hari ini Selasa (16/1), salah satunya adalah istri Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba, Faoniah H. Jauhar. Pemeriksaan itu bertempat di gedung Mako Brimob Polda Malut di Kota Ternate.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK dan kawan-kawan terus dilakukan.
“Hari ini bertempat di Sat Brimob Polda Maluku Utara, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa AGK bersama enam orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
Penetapan para tersangka ini menyangkut dengan suap proyek infrastruktur yang dikerjakan Pemprov Malut dan perizinan. (gon/tan)