JAKARTA, NUANSA – Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T Ali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap perizinan pertambangan yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) yang telah ditetapkan tersangka.
Selain Nirwan, lembaga antirasuah itu juga memeriksa Kepala Bidang Tata Ruang Yarrie Passilia sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR, Maizon Lengkong selaku Direktur PT Prisma Utama, anak tersangka AGK Nurul Iza Kasuba, Farid M. Imam pihak swasta dan Olivia Bachmid selaku istri dari Muhaimin Syarif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan mengatakan, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka AGK dari berbagai pihak termasuk para kontraktor.
Pemeriksaan itu bertempat di gedung merah putih KPK, Rabu (31/1). Semua saksi yang diperiksa hadir hanya Olivia Bachmid pihak swasta yang tidak hadir tanpa konfirmasi.
“Untuk itu kami akan segera lakukan penjadwalan kembali,” ujarnya, Kamis (1/2).
Sebelumnya KPK telah memeriksa lebih dari 70 saksi, baik pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemprov Malut, kontraktor serta pihak perusahaan tambang.
Sejauh ini juga KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang tunai sebanyak 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah 2,2 miliar. (gon/ask)