Hukum  

Polisi Serahkan Berkas Tahap II Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Halut

Pelimpahan berkas tahap II kasus persetubuhan anak ke Kejari Halut. (Istimewa)

TOBELO, NUANSA – Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara resmi menyerahkan berkas tahap II kasus persetubuhan anak di Halut. Tersangka dan barang bukti pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, Sabtu (16/3).

Kapolres Halut AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasatreskrim Iptu M. Thoha Alhadar mengatakan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana persetubuhan anak dengan tersangka berinisial VFP (38 tahun) dinyatakan lengkap oleh Kejari.

Hal ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor B-235/Q.2.12/Eku.1/03/2024, tanggal 13 Maret 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21).

Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor BP/ 09.a/ III/2024/Reskrim, tanggal 15 Maret 2024, perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat dan barang bukti lengkap.

“Tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya. (fnc/tan)