Hukum  

KPK Sita 10 Bidang Tanah Milik AGK, Termasuk Bangunan Hotel

Gedung KPK. (Istimewa)

JAKARTA, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan 10 aset bidang tanah dan bangunan termasuk hotel milik tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023 lalu. Aset itu tersebar di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Kabupaten Halmahera Selatan.

“Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik, ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK yang tersebar di beberapa lokasi di antaranya Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (22/3).

Hotel milik AGK yang disita KPK. (Istimewa)

Ali mengatakan, aset yang disita berupa 10 bidang tanah. Di salah satu lokasi tanah tersebut, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi.

“Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan, dan telah dilakukan penyitaan pada Rabu, 20 Maret 2024. Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Saat ini KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain terkait suap proyek, perizinan tambang maupun dugaan intervensi proyek pengadaan. (gon/tan)