Polmas  

Anggota DPRD Maluku Utara Anggap Pergantian Sekprov Cacat Prosedur

Anggota DPRD Maluku Utara, Sukri Ali.

TERNATE, NUANSA – Langkah Plt Gubernur Maluku Utara (Malut), M Al Yasin Ali, dalam mengganti Sekretaris Daerah Provinsi, Samsuddin Abdul Kadir dan mengangkat Salmin Janidi sebagai pelaksana harian (Plh) lagi-lagi mendapat sorotan. Anggota DPRD Malut, Sukri Ali, ikut angkat bicara terkait persoalan tersebut.

Menurut Sukri, langkah Plt Gubernur itu cacat prosedur. Selain itu, langkah tersebut adalah tindakan melawan hukum, ugal-ugalan dan tidak mendasar.

“Mana ada keputusan Presiden dibatalkan oleh Plt Gubernur,” tegas Sukri, Senin (25/3) malam kepada Nuansa Media Grup (NMG).

Anggota DPRD dari Partai Hanura ini menyayangkan disisa 1 bulan jabatan Plt Gubernur harusnya fokus pada pengelolaan APBD 2024 yang hingga kini belum berjalan.

“Akhirnya banyak hak-hak ASN, PPPK yang tertunda. Bahkan utang pihak ketiga belum jalan dan DBH kabupaten/kota juga belum selesai. Harusnya Plt Gubernur fokus di situ,” tandasnya.

Pergantian Sekprov Malut, bagi Sukri, bisa dilakukan hanya apabila tidak bisa menjalankan tugasnya. Tapi itu juga harus didukung dengan alasan-alasan yang kuat. Misalnya sakit dalam jangka waktu yang lama atau sedang menghadapi masalah hukum.

“Maka dari itu saya meminta kepada Sekprov Samsuddin Abdul Kadir untuk tetap menjalankan tugasnya selaku Sekprov definitif,” pungkas Sukri. (kep)