Hukum  

Pekan Depan Kejati Panggil Ulang Plt Gubernur Maluku Utara 

Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akan kembali melayangkan panggilan ketiga kepada Plt Gubernur M Al Yasin Ali.

Pemanggilan Al Yasin ini dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan anggaran perjalanan dinas wakil kepada daerah (WKDH) tahun 2022 senilai Rp13,8 miliar.

“Minggu depan kita jadwalkan panggil Plt Gubernur,” ujar Aspidsus Kejati Malut, Adrian kepada wartawan, Rabu (17/4).

Sekadar diketahui, dalam perkara ini, penyidik sudah memintai keterangan Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir dan sejumlah saksi lain.

Sesuai hasil audit Inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp499.362.410.

Pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp285.842.000.

Sementara, pengelolaan dana non-budgeter bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186. (ano/tan)