Hukum  

Kejati Sudah Periksa Istri dan Anak Plt Gubernur Maluku Utara

Kantor Kejati Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah memeriksa istri dan anak Plt Gubernur M Al Yasin Ali. Pemeriksaan istri dan anak Al Yasin ini dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan anggaran perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.

“Puluhan saksi sudah diperiksa, termasuk istri dan anak Plt Gubernur. Sementara itu, Plt Gubernur bakal dijadwalkan pemeriksaan. Nanti akan disampaikan kembali,” ujar Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Rabu (24/4).

Menurutnya, saat ini penyidik sedang memanggil saksi-saksi lain sebelum memanggil Plt Gubernur.

“Semua saksi kita sudah periksa, baru kita panggil Plt Gubernur,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejati Maluku Utara telah meminta keterangan Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir serta beberapa saksi lain.

Informasi yang diterima, sesuai hasil audit Inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp499.362.410.

Pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp285.842.000.

Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186. (tan)