Hukum  

KPU Halbar Diperintahkan Bongkar Kotak untuk Pembuktian di Sidang MK

KPU Halbar bongkar Kotak Plano atau C-Hasil yang didampingi oleh Komisioner Bawaslu Halbar, Sarmin Ibrahim dan Kapolres Halmahera Barat Erlichson Pasaribu.

JAILOLO, NUANSA – KPUD Halmahera Barat diperintahkan langsung oleh KPU RI membongkar kotak C-Plano untuk pembuktian dalam sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordiv Parmas dan SDM KPU Halbar, Ramla Hasyim, saat dikonfirmasi Nuansa Media Grup (NMG), Senin (29/4) menyatakan, perintah itu diberikan karena terdapat tiga caleg yang mengajukan gugatan ke MK.

“Dua caleg dari Partai Nasdem dan satu lagi dari PKB, mereka mengajukan gugatan untuk membongkar kotak C-Plano pada 59 TPS di Halbar,” ungkap Ramla.

59 TPS yang diungkap Ramla itu terdapat di empat kecamatan. Yaitu kecamatan Jailolo, Jailolo Selatan, Ibu dan Ibu Selatan.

“Daari empat kecamatan tersebut tidak semua desa, bahkan hanya beberapa TPS saja yang diperkarakan,” lanjutnya.

Pada masing-masing kecamatan itu terdiri kecamatan Ibu sebanyak 18 desa, Jailolo Selatan 4 desa, Jailolo 3 desa dan Kecamatan Ibu Selatan berjumlah 1 desa.

“Terkait pelaksanaan sidang MK untuk sengketa Pileg Halmahera Barat dimulai Selasa 30 April, untuk sidang Pendahuluan l. Jadi KPU RI meminta dipersiapkan alat buktinya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan dari empat kecamatan itu terdiri dari 26 desa dan 59 TPS. Sementara rinciannya terdiri dari 1652 dokumen C-Hasil atau Plano, 2 dokumen D-Hasil serta catatan kejadian khusus Kecamatan Ibu dan juga catatan kejadian khusus Kabupaten Halmahera Barat. (adi)