Hukum  

Mantan Pembantu Bendahara Disperindag Ternate Divonis 4 Tahun Penjara

Kantor Pengadilan Negeri Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada bekas Pembantu Bendahara Disperindag Ternate, Novita Yanti, Kamis (2/5).

Sidang dengan agenda mendengarkan putusan itu dipimpin majelis hakim Khadijah A Rumalean didampingi dua hakim anggota lainnya. Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam dalam dakwaan subsidair.

Hakim lantas menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novita selama 4 tahun pidana kurungan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta dan sampai dengan amar putusan ini dibacakan telah dilakukan pengembalian uang sebesar Rp161 juta. Melalui penuntut umum untuk dirampas oleh negara sebagai pengembalian uang pengganti.

“Dengan demikian, terdakwa masih memiliki tanggung jawab sisa uang pengganti dari hari pencarian dari tindak pidana korupsi oleh terdakwa sejumlah Rp400 dikurangi Rp161 menjadi Rp229 juta yang diperuntukkan sebagai sisa uang pengganti yang belum dibayarkan dan harus dipertanggungjawabkan kepada terdakwa,” tegas hakim.

Dengan ketentuan jika terdakwa Novita tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setalah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai cara lain untuk mengganti uang sisa itu, maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

Selanjutnya, menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan menetapkan barang bukti sebagai mana telah dilampirkan dalam dakwaan JPU dan dianggap dibacakan.

“Dan membebankan biayanya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp5.000,” jelas Hakim.

Usai dibacakan putusan oleh majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa atas putusan tersebut. Atas putusan ini terdakwa Novita Yanti bersama Kuasa Hukumnya meminta untuk dipikir-pikir selama 7 hari terhitung mulai besok. (tan)