Hukum  

Mantan Kadis PUPR Maluku Utara Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Kadis PUPR Malut, Daud Ismail.

TERNATE, NUANSA – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Daud Ismail, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Jumat (3/5).

JPU KPK, Andry Lesmana, menyatakan terdakwa Daud Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daud Ismail dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Terdakwa Daud Ismail diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (8/5) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaaan terdakwa melalui kuasa hukumnya. (gon/tan)