Hukum  

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Suap AGK

Gedung KPK. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK). Tersangka merupakan pemberi suap lain ke AGK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh AGK, diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba.

“Pihak yang dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” ujar Ali, Senin (6/5).

Ali mengatakan, identitas lengkap dan konstruksi perkaranya akan disampaikan lewat konferensi pers. Ia menjamin KPK akan mengusut tuntas kasus yang ditangani.

“Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN.

AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. AGK juga tercatat diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. AGK juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut, Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. (tan)