TERNATE, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. KPK kini menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK mengatakan, dari hasil penelusuran awal, nilai TPPU dari Abdul Gani Kasuba mencapai lebih dari Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/5).
Ali mengatakan tim penyidik juga telah melakukan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri kepada satu orang swasta berinisial MS terkait kasus TPPU dari Abdul Gani Kasuba. Pencegahan itu akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik juga mendapatkan hambatan saat memeriksa saksi dalam kasus pencucian uang Abdul Gani Kasuba. KPK mendapatkan adanya saksi yang sengaja mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK, tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum,” ujar Ali.
“KPK tentu tegas dan ingatkan para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum,” sambungnya.
KPK mengingatkan para saksi yang dipanggil dalam kasus pencucian uang Abdul Gani Kasuba untuk bersikap kooperatif. Ali menegaskan, pihaknya juga bisa menjerat tiap orang yang mengganggu penyidikan kasus tersebut sebagai tersangka.
“Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor,” tegas Ali.
Abdul Gani Kasuba saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap.
Dalam kasus suap, Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani Kasuba diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani Kasuba juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Selain itu, Abdul Gani Kasuba pun diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. (tan)