TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara diminta segera memperjelas status perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran kegiatan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Nasional XXVI tahun 2021.
Pasalnya, anggaran senilai Rp46 miliar untuk mendanai STQ diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Setidaknya, Rp20 miliar dari anggaran kegiatan tersebut diduga ditilep.
“Kalau saat ini Kejati sudah menangani, lantas penanganannya sudah sampai di mana? Jika terus dilakukan penyelidikan sampai berbulan-bulan bahkan sampai tahun itu juga masalah. Yang dibutuhkan sekarang proses penyelidikan ini dipercepat dan ditentukan statusnya, lalu segera putuskan siapa tersangkanya,” ujar akademisi Unkhair, Abdul Kadir Bubu, Rabu (15/5).
Dosen Fakultas Hukum ini menilai, penanganan perkara dugaan korupsi anggaran STQ yang ditangani Kejati terbilang lambat. Sebab, perkara tersebut sudah lama didalami lembaga adhyaksa, namun tidak ada progres.
“Kita lihat sekarang belum ada progres apapun. Yang kita memaksa bukan soal kejaksaan menetapkan tersangka, tetapi untuk menetapkan status masalah yang diselidiki itu ada dugaan tindak pidana atau tidak. Sehingga itu menjadi terang bagi publik Maluku Utara dan menjadi jelas bagi orangnya yang diperiksa serta tidak digantung masalahnya. Kalau kasus STQ itu ada tindak pidana, lanjutkan saja sampai tentukan siapa tersangkanya hingga proses persidangan berjalan,” tegasnya. (ano/tan)