TERNATE, NUANSA – Terdakwa suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Daud Ismail, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Kamis (16/5).
Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara itu divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara oleh majelis hakim.
Terdakwa Daud Ismail terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana 2 tahun 10 bulan dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim, Romelo FT. (gon/tan)