Hukum  

Kepala Bappeda Maluku Utara Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

Gedung KPK. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sarmin S Adam, terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Hari ini bertempat di Kantor Imigrasi Ternate, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara Muhammad Sarmin S Adam,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (21/5).

Selain itu, tim penyidik KPK juga turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dalam perkara tersebut, yakni pegawai negeri sipil bernama Sulik Yaya Budi Santoso, staf Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara Maftuch Iskandar Alam dan pihak swasta bernama Ismid Bahmid.

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sekadar diketahui, jaksa KPK mendakwa mantan gubernur Abdul Gani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.

Jaksa memerinci, dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

“Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan,” papar Rio.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash atau tunai berupa dolar senilai 30 dolar AS.

Menurutnya, uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.

AGK dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, tim penyidik KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK. (tan)