TERNATE, NUANSA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa istri mantan Wakil Gubernur Malut M Al Yasin Ali, Muttiara T Yasin, Rabu (22/5).
Muttiara diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang makan minum dan perjalanan dinas wakil kepala daerah di Sekretariat Pemprov tahun anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Muttiara.
“Kita telah memeriksa. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sehingga kita periksa,” kata Richard.
Sekadar diketahui, dalam hasil audit Inspektorat tahun 2022 itu ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp499.362.410.
Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.
Serta pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp1.249.972.844. (tan)