Hukum  

Mantan Ketua Gerindra Maluku Utara Gugat KPK usai Jadi Tersangka di Kasus Suap AGK

Muhaimin Syarif saat diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap AGK beberapa waktu lalu. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Muhaimin yang juga seorang pengusaha ini merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menjerat mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

Gugatan yang dilayangkan pada Senin, 20 Mei 2024 itu telah teregister dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Perkara Muhaimin lawan KPK bakal diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah mencegah Muhaimin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Adapun perkara yang menjerat Muhaimin ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba pada 18 Desember tahun lalu.

Dalam perkara ini, AGK dan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan. Belakangan, Komisi Antirasuah ini melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang di wilayah Maluku Utara.

KPK turut menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran Gubernur Maluku Utara itu menyamarkan uang lebih dari Rp100 miliar. (tan)